Senin, 27 Juli 2009

pendapatan nasional

Pendapatan perkapita/pendapatn nasional

1.diketahui PDB suatu Negara Rp 148,000,000 triliun,dengan jumlah penduduk Rp 18,000,000 berapakah pendapn nasional Negara tersebut…?

Jawab: pci= 148,000,000 = 8,2 juta


18,000.000

Minggu, 19 Juli 2009

pertumbuhan ekonomi

1. Suatu Negara pd thn 2009 PNB=150 triliun,dan meninkat jadi 200 triliun,brpa tingkat ekonomi pd thn 2010

Jawab:tingkat pertumbuhan ekonomi thn 2010

= 200-150 X 100%

150

= bertambah 33.3%

2.pada thn 2009 jumlah penduduk suatu Negara 25,5 juta jiwa dan meningkat menjadi 30 juta jiwa pada thn 2010,berapakah kelajuan pertambahan ke makmuran?

= 150 triliun

- =5,8 juta(perkapita thn 2009)

25,5 juta

= 200 triliun

- = 6,666 jta ( perkapita thn 2010)

30 juta

Pertambahan perkapita

6,666 - 5,8 jta X 100% = 14,9 %

-

5,8

Rabu, 17 Juni 2009

alat pengamat perestasi ekonomi

Bagi auditor yang selanjutnya ditugaskan untuk melakukan audit investigatif atas kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi harus memiliki pemahaman yang baik mengenai metode audit investigatif. Selain mengetahui metode audit investigatif, juga integritas moral yang tinggi merupakan hal lain yang harus dipunyai dan terus menerus dijaga serta ditingkatkan.

1. TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KERUGIAN NEGARA

Berdasarkan Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
a. Setiap Orang
b. Secara Melawan Hukum
c. Melakukan Perbuatan
d. Memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi
e. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan setiap orang adalah:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat .
Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara. Sedangkan yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara.

Disamping itu juga perlu ditegaskan tindakan melawan hukum seperti yang diatur dalam KUHP jika dilakukan oleh setiap orang dan berakibat kepada kerugian bagi keuangan negara sebagaimana di uraikan di atas, maka termasuk tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana dalam KUHP yaitu pada pasal 209; Pasal 210; Pasal 387; Pasal 388; Pasal 415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; dan Pasal 435.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor Investigatif adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Hal ini karena berkaitan kompetensi yang dimilki oleh BPK dalam melakukan audit yang didasari kepada prinsip-prinsip Akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.

2. PRINSIP AUDIT INVESTIGATIF DAN SYARAT SERTA KOMPETENSI AUDITOR INVESTIGATIF

Setiap audit investigatif hendaklah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Auditor memfokuskan pada perkecualian, kejanggalan, ketidakberesan akutansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian.
b. Dari prespektif audit, indikasi korupsi adalah salah penyajian fakta keuangan dari keadaan sebenarnya secara disengaja.
c. Jenis indikasi korupsi akuntasi lebih sering disebabkan ketiadaan pengendalian dari pada pengendalian yang lemah.
d. Indikasi korupsi akuntansi diketahui lebih sering karena kebetulan bukan tujuan atau hasil rancangan suatu audit finansial tertentu.
e. Pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadai dan perlakuan yang adil.

Agar menjadi auditor investigatif yang efektif, maka ia harus mampu melakukan hal-hal berikut ini secara kompeten:
a. Melaksanakan telaahan atas pengendalian intern dan menentukan kekuatan dan kelemahan pengendalian intern;
b. Merancang skenario kerugian dari indikasi korupsi yang terjadi berdasarkan kelemahan pengendalian intern yang telah teridentifikasi;
c. Mengidentifikasi situasi/transaksi yang mencurigakan dan tidak biasa dalam pembukuan/laporan;
d. Membedakan antara kesalahan manusia (human error) biasa dan kelalaian dengan indikasi korupsi;
e. Meruntut arus dokumen dan arus uang yang mendukung transaksi-transaksi ;
f. Mencari dan menelaah dokumen yang mendukung yang mendasari transaksi yang mencurigakan;
g. Mendokumentasikan dan melaporkan suatu kegiatan indikasi korupsi untuk tuntutan kriminal, perdata atau asuransi;

3. AUDIT YANG DILAKUKAN OLEH BPK-RI

Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E UUD 1945. Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara. Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
a. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
b. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.

Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, memperhatikan masukan dari pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak. Sementara itu, kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-Undang No. 15/2004 menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Pasal 7 UU No. 15 tahun 2004 menegaskan bahwa BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan dengan mengadakan pertemuan konsultasi. BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang dibentuk dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, pengaduan langsung dari masyarakat.
Auditor BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Pasal 13). Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah (Pasal 14). Berkaitan dengan padal ini, BPK telah melakukan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sayangnya, MoU tersebut hanya sampai pada tingkatan pimpinan pusat saja dan belum diteruskan untuk Perwakilan BPK di daerah. Seharusnya MoU tersebut juga berlaku bagi Perwakilan BPK untuk dapat menyampaikan laporan indikasi kerugian daerah dan/atau unsur pidana kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Langkah maju yang dirasa akan dapat meningkatkan “kewaspadaan” para pengelola keuangan negara antara lain ketentuan mengenai LHP BPK-RI yang menjadi dokumen publik atau dinyatakan terbuka untuk umum setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan (Pasal 19 ayat 1). Langkah maju karena masyarakat dapat mengakses secara langsung temuan-temuan pemeriksaan yang didalamnya termasuk permasalahan tipikor. Dengan demikian, konsekuensi hukum terhadap dampak hasil audit tidak hanya menjadi beban BPK saja tetapi telah beralih menjadi tanggung jawab bersama.
Mekanisme penyampaian LHP menjadi dokumen publik tersebut s.d. saat ini belum jelas siapa yang harus mempublikasikan, apakah BPK, entitas yang diperiksa, atau DPR/DPRD/DPD. Pasal tersebut kemudian juga dibatasi dengan ayat (2) yang menyatakan bahwa LHP tersebut tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan laporan yang memuat rahasia Negara yang tidak boleh dipublikasikan.
Akan tetapi, pada prinsipnya, BPK-RI bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara berdasarkan hasil auditnya atau hasil audit aparat pengawas internal atau laporan dari pemerintah sendiri. Dalam hal terjadi kerugian negara pada suatu instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD dan termasuk yayasan yang didirikan oleh entitas pemerintah maka Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/- walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Auditor BPK juga diancam dengan sanksi yang cukup berat sebagaimana Pasal 26 yang menyatakan bahwa auditor yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500,00 juta rupiah.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit investigatif yang dilakukan oleh BPK-RI, terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat atau mempengaruhi penyelesaian suatu tindak pidana korupsi antara lain:
1. Penanganan masih tersentralisasi termasuk di BPK dimana setiap Hasil Pemeriksaan yang mengandung indikasi tipikor harus diserahkan ke BPK pusat baru dilimpahkan ke Kejagung. Mestinya dari Perwakilan dapat melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
2. Indikasi tipikor yang ditemukan dalam audit keuangan dan/atau audit kinerja harus dilaksanakan audit investigatif terlebih dahulu baru kemudian dilimpahkan ke Kejakgung. Hal ini memperpanjang jalur penanganan tipikor. Seharusnya, hasil audit yang berindikasi kuat dengan tipikor, dapat langsung diajukan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dan anehnya, apabila BPK menemukan indikasi tipikor, malah menyarankan kepada pihak yang diaudit untuk melimpahkan permasalahan tersebut kepada kejaksaan.
3. Biaya audit bagi auditor investigatif sama dengan lumpsum audit biasa bahkan biaya untuk peralatan yang diperlukan untuk audit investigatif harus dipenuhi dari uang lumpsum tersebut, seperti tape recorder, handy cam, tenaga ahli dan lain-lain. Hal ini akan menyulitkan pada saat auditor harus berhadapan dengan kebutuhan audit (belum lagi yang terkait dengan resiko audit). Masalah moralpun menjadi ancaman yang sangat kuat bagi auditor BPK meskipun untuk saat ini, pemilihan auditor yang akan melakukan audit investigatif benar-benar diseleksi bagi orang yang relatif baik.
4. Pendidikan dan pelatihan audit investigatif belum maksimal. BPK-RI saat ini memang sedang giat untuk melakukan audit investigatif. Akan tetapi hal tersebut belum diikuti oleh kebijakan pendidikan dan pelatihan bidang audit investigatif. Auditor investigatif di BPK-RI masih sangat minim.
5. Kerja sama dengan pihak terkait masih belum optimal. Masyarakat dan pihak lain yang menemukan adanya penyimpangan pada lembaga pemerintah yang berindikasi kerugian negara masih segan untuk melaporkan permasalahan yang diketahui. Hal tersebut terutama disebabkan masih apriorinya masyarakat terhadap aparat pemeriksa, termasuk di dalamnya BPK-RI.

www.criskutadi.blogspot.com

kebijakan ekonomi makro

kebijakan ekonomi makro adalah : (1) price level stability, (2) high employment level, (3) long-term economic growth, dan (4) exchange rate stability (Thomas, 1997:448). Empat variabel ekonomi makro inilah yang paling berpengaruh terhadap kehidupan manusia secara keseluruhan, sehingga prilakunya perlu diamati dan dikendalikan. Di bawah ini diuraikan lebih rinci tentang variabel-variabel tersebut.

2.1. Price Level Stability (Stabilitas Tingkat Hara Umum)

Hal-hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan inflasi :

  • Kenapa inflasi perlu dikendalikan
  • Apa penyebab inflasi
  • Bagaimana menghitung inflasi
  • Macam-macam inflasi
  • Dampak inflasi
  • Otoritas moneter dan inflasi
  • Inflation targeting
  • Mekanisme transmisi kebijakan moneter dan inflasi
  • Kurva Phillips dan inflasi
  • Inflasi dan Fisher Equation
  • The cost of inflation
  • Inflasi dan IPM
  • Inflasi dan defisit APBN
  • Pertumbuhan uang beredar, suku bunga dan inflasi

2.2. High Employment Level (Tingginya Tingkat Kesempatan Kerja)

Beberap hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan kesempatan kerja :

  • Peran pemerintah dalam perluasan kesempatan kerja
  • Pendekatan demand dan supply of labor dalam perluasan kesempatan kerja
  • Pemberdayaan masyarakat desa dalam upaya perluasan kesempatan kerja
  • Human capital sebagai upaya efektif perluasan kerja
  • Keuangan negara dan kesempatan kerja
  • Kebijakan ketenagakerjaan
  • Serikat kerja
  • Hubungan industrial
  • Sistem ekonomi dan kesempatan kerja
  • Distribusi pendapatan fungsional dan kesempatan kerja
  • Laju pertumbuhan penduduk dan kesempatan kerja
  • Pandangan terhadap penduduk
  • Elastisitas kesempatan kerja

2.3. Long-Term Economic Growth

Pertumbuhan ekonomi yang ideal adalah : (1) berlangsung terus menerus, (2) disertai dengan terciptanya lapangan kerja, (3) tidak merusak lingkungan, (4) lebih tinggi daripada laju pertumbuhan penduduk, (5) disertai dengan distribusi pendapatan yang adil, (6) kontribusi sektoral yang merata, (7) tidak meninggalkan sektor pertanian, (8) kenaikannya riil, (9) penyumbang terbesar PDB adalah warga domestik, bukan asing, dan lainnya.

Perlu juga dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  • Kenapa laju pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan kebijakan ekonomi ?
  • Apa manfaat dihitungnya pendapatan nasional
  • Makna politis dari pendapatan nasional
  • Kinerja ekonomi dan PDB
  • Income percapita
  • Struktur ekonomi
  • Inflasi dan PDB
  • Aggregate supply dan demand

2.4. Exchange Rate Stability

Nilai tukar merupakan nilai uang secara eksternal, yang tinggi rendahnya berdampak pada berbagai aspek ekonomi dan sosial lainnya, misalnya : (1) impor dan ekspor, (2) APBN dan APBD, (3) kesehatan dan pendidikan, (4) transportasi, (5) industri dalam negeri, (6) politik, (7) daya beli masyarakat, (8) dunia perbankan, (9) sektor pertanian, kelautan, peternakan dst, (10) sektor properti , dan sebagainya.

Perlu dijelaskan pula hal-hal sebagai berikut :

  • Nilai tukar nominal dan riil
  • Devaluasi, apresiasi dan depresiasi mata uang domestik terhadap mata uang asing
  • Determinan nilai tukar
  • Cadangan devisa dan nilai tukar
  • Kebijakan nilai tukar
  • Sistem nilai tukar
  • Faktor politik, keamanan dan nilai tukar
  • Mekanisme transmisi kebijakan moneter dan nilai tukar (pass through effect)
  • dll

3. Target Variables dan Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter

Mekanisme transmisi kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter dalam upaya mempengaruhi kegiatan ekonomi melalui beberapa saluran (channels) (Thomas, 1997:602). Saluran-saluran tersebut yaitu : (1) saluran uang beredar (money channel), (2) saluran kredit, (3) saluran suku bunga, (4) saluran nilai tukar, (5) saluran harga aset, dan (6) saluran ekspektasi inflasi.

4. Target Variables sebagai Ukuran Kinerja Ekonomi

Kinerja ekonomi dapat diukur dengan nilai capaian pemerintah terhadap target variables itu sendiri. Bila target variables membaik, berarti kinerja pemerintah mengalami kenaikan dan sebaliknya.

Hal-hal lain perlu dijelaskan :

  • Variabel lain yang dapat dijadikan ukuruan kinerja ekonomi
  • Upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja ekonomi
  • Politik ekonomi dan kinerja ekonomi
  • Peran barang publik dalam memperbaiki kinerja ekonomi
  • Blok ekonomi dan kinerja ekonomi

masalah utama perekonomian

Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi

  1. Masalah kemiskinan

Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.

  1. Masalah Keterbelangkangan

Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.

  1. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja

Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja

  1. Masalah kekurangan modal

Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.

perpedaan ekonomi makro dan mikro

1. Ekonomi Makro

Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.

Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :

  • Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
  • Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
  • Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.

2. Ekonomi Mikro

Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.

Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro

Dilihat dari

Ekonomi Mikro

Ekonomi Makro

Harga

Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja)

Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)

Unit analisis

Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan

Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.

Tujuan analisis

Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat.

Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan

Sabtu, 09 Mei 2009

cara membuat facebook


microsof exel

Microsoft Excel merupakan salah satu program aplikasi office yang di gunakan untuk

pengolahan data dan grafik.

Cara Mengaktifkan:

- Klik Start _ Programs _ Microsoft Excel

Menampilkan Toolbars:

- Klik Menu View _ Toolbars _ Klik Nama toolbars yang akan di aktifkan

Menampilkan atau menghilangkan garis Bantu ( Gridline ):

- Klik Menu Tools _ Options

- Aktifkan Kelompok View

- Pada bagian Window Options pilih Gridlines

- Klik OK

Membesarkan/mengecilkan Kolom:

- Atur Pointer

- Klik Menu Format _ Columns _ Width

- Masukkan nilai sesuai dengan keinginan _ Klik OK

Membesarkan/mengecilkan Baris:

- Atur Pointer

- Klik Menu Format _ Rows _ Height

- Masukkan nilai sesuai dengan keinginan _ Klik OK

Menggabung Cells:

- Blok Cells yang akan di gabungkan

- Klik Menu Format _ Cells _ Aktifkan Alignment

- Pada Bagian Text Control Beri tanda Checklist Pada Marge Cells

- Klik OK

Mengatur Text di tengah-tengah Cell :

· Blok Text yang akan di atur

· Klik Menu Format _ Cells _ Aktifkan Alignment

· Atur pada bagian Horizontal Pilih Center dan Vertical Pili Center

· Klik OK

Mengatur Text menyesuaikan Lebar Kolom :

· Blok Text yang akan di atur

· Klik Menu Format _ Cells _ Aktifkan Alignment

· Atur pada Text Control beri tanda Checklist pada Wrap Text

· Klik OK

Membuat Text Vertical :

· Blok Text

· Klik Menu Format _ Cells _ Aktifkan Alignment

· Atur Pada Horizontal Pilih Center, Vertical Pilih Center dan pada Degrees

masukan nilai sesuai dengan keinginan. Contoh 900

Catatan :

Apabila Blok text terdiri dari beberapa baris maka Text Control harus diatur dengan

memilih Marge Cells.

· Presets :

- None = Tidak ada (apabila table sudah terbuat maka tombol None berperan

untuk Menghapus Tabel).

- Outlinet = Untuk membuat garis Luar Tabel Saja (Bingkai Tabel)

- Inside = Untuk membuat garis Vertical dan Horizontal pada area Blok

· Border (lihat Gambar-4):

1. Top Border = Untuk membuat garis di atas Pointer atau blok

2. Inside Horizontal Border = Utk Garis Horizontal dalam area Blok

3. Bottom Border = Utk Garis dibawah Pointer atau Blok

4. Diagonal Border = Utk Garis diagonal dalam area Blok

5. Left Border = Utk Garis sebelah Kiri Pointer atau Blok

6. Inside Vertical Border = Utk Garis Vertikal dalam area Blok

7. Right Border = Utk Garis sebelah Kanan Pointer atau Blok

· Klik OK

Fungsi Statistik

a. Untuk Mencari Total

=SUM(Range Data)

b. Untuk Mencari Rata-rata

=AVERAGE(Range Data)

c. Untuk Mencari Nilai Tertinggi

=MAX(Range Data)

d. Untuk Mencari Nilai Terendah

=MIN(Range Data)

e. Untuk Mencari Banyak Data

=Count(Range Data